Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Daftarnya hingga 1 Kg
Jakarta, 9 Juni 2023
Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat, 9 Juni 2023, dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga termurah untuk emas Antam tercatat sebesar Rp581.000 untuk ukuran 0,5 gram, mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari harga kemarin.
Pergerakan Harga Emas Antam
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, berikut adalah pergerakan harga emas Antam pada hari ini:
1. Harga Emas Antam 24 Karat
- Harga emas Antam 24 karat ukuran 1 gram dibanderol dengan harga Rp1.062.000, mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga kemarin, Kamis, 8 Juni 2023.
- Untuk ukuran 5 gram, harga emas Antam naik sebesar Rp50.000 menjadi Rp5.085.000.
- Emas batangan Antam ukuran 10 gram dibanderol dengan harga Rp10.115.000, mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 dibandingkan hari sebelumnya.
- Harga emas Antam ukuran 50 gram naik Rp500.000 menjadi Rp50.245.000.
- Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam naik sebesar Rp1 juta menjadi Rp100.412.000.
2. Harga Emas Antam Lebih dari 100 Gram
- Emas Antam dengan ukuran 500 gram dijual dengan harga Rp501.320.000.
- Sedangkan untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.002.600.000.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp943.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari harga kemarin. Namun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, terdapat aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam, yaitu:
- Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen (untuk non NPWP).
- PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen (untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar