Equity World | Antam Buka Suara Soal Kasus Impor Emas Rp47,1 T

Equity World | PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam buka suara terkait tudingan keterlibatan pihaknya dalam skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun. Selain Antam, disebut Direktorat Jenderal Bea Cukai juga terlibat dalam kasus tersebut.

SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas tersebut sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Ketentuan yang dimaksud termasuk kewajiban tarif bea masuk (BM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10.

Untuk diketahui, HS 7108.12.10 merupakan klasifikasi untuk emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dengan tarif BM 0 persen.

Wall Street Tergelincir Jelang Pertemuan The Fed | Equity World

"Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10," jelasnya kepada CNNIndonesia.com secara tertulis, Selasa (15/6).

Ia melanjutkan bahwa impor emas yang dilakukan pihaknya diperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan.

Menurut dia, perusahaan melakukan impor emas hasil tuangan dengan berat 1 kg (gold casting bar) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

"Antam melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membeberkan dugaan kasus terkait impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

Arteria juga meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dia menduga ada keterlibatan petinggi Antam dugaan kejahatan yang dibeberkannya itu.

Menurut Arteria, selama ini Antam kerap ikut campur dalam perdebatan bea dan cukai mengenai proses importasi emas, sehingga dapat meloloskan hal tersebut. "Sehingga bea masuknya bisa 0 persen, padahal sudah layak jual, Pak. Ini orang maling kasat mata," ucap Arteria.

Menurutnya, emas tersebut seharusnya dikenakan biaya impor hingga lima persen dan kena pajak penghasilan impor sebesar 2,5 persen. Namun, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak.

Artera kemudian menyerahkan dokumen yang dikumpulkannya kepada Jaksa Agung mengenai dugaan kasus importasi emas dari Singapura tersebut.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

"Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi," kata Arteria.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," beber dia.


This free site is ad-supported. Learn more